REMBANG, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Rembang ditandai dengan penutupan sejumlah akses jalan. Di antaranya dari perempatan Jaeni ke timur, Jalan Dr. Sutomo – HOS Cokroaminoto dan kawasan seputar Alun-alun Rembang.
Kepala Unit Pendidikan Dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Aiptu Hartono mengatakan penutupan jalan tersebut hanya berlaku selama PPKM Darurat, tanggal 3–20 Juli 2021.
Namun penutupan jalan diberlakukan tidak sepanjang waktu, melainkan hanya dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Karena aktivitas pedagang juga dibatasi selesai sampai pukul 20.00 WIB, menurutnya tidak sampai mengganggu kegiatan para pedagang.
“Jadi akses jalan kita tutup pakai gason, water barier dan sejenisnya. Khusus bagi warga setempat di sepanjang jalan itu, ya masih diperbolehkan keluar masuk, “ kata Hartono, Minggu (04 Juli 2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait