Polisi di Rembang berjaga saat penutupan jalan. Penutupan ini berlaku selama penerapan PPKM Darurat. (iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Rembang ditandai dengan penutupan sejumlah akses jalan. Di antaranya dari perempatan Jaeni ke timur, Jalan Dr. Sutomo – HOS Cokroaminoto dan kawasan seputar Alun-alun Rembang.

Kepala Unit Pendidikan Dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Aiptu Hartono mengatakan penutupan jalan tersebut hanya berlaku selama PPKM Darurat, tanggal 3–20 Juli 2021.

Namun penutupan jalan diberlakukan tidak sepanjang waktu, melainkan hanya dari pukul 20.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Karena aktivitas pedagang juga dibatasi selesai sampai pukul 20.00 WIB, menurutnya tidak sampai mengganggu kegiatan para pedagang.

“Jadi akses jalan kita tutup pakai gason, water barier dan sejenisnya. Khusus bagi warga setempat  di sepanjang jalan itu, ya masih diperbolehkan keluar masuk, “ kata Hartono, Minggu (04 Juli 2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network