Pengajuan pengunduran diri Agus muncul di tengah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Nama Agus sebelumnya turut muncul dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. KPK mendalami dugaan praktik rekomendasi terhadap calon mahasiswa yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang agar dapat diterima sebagai mahasiswa baru.
Pada Kamis (10/9/2026), penyidik KPK menggeledah ruang kerja Agus di lingkungan Pemkab Banyumas. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Agus untuk kepentingan penyidikan.
Agus juga dimintai keterangan dalam penggeledahan tersebut selama sekitar dua jam. Pemeriksaan terhadap dirinya kembali dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah ASN Pemkab Banyumas.
Setelah pemeriksaan kedua, Agus menyampaikan bahwa penyidik menggali informasi mengenai kerja sama antara Pemkab Banyumas dan Unsoed Purwokerto.
Hingga Jumat (25/9/2026), surat pengunduran diri Agus belum otomatis membuatnya berhenti dari jabatan Sekda. Permohonan tersebut masih harus melalui asesmen dan mekanisme kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, pemeriksaan KPK merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan suap dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa Agus merupakan pihak yang bersalah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait