Namun, lanjut dia, selama pandemi ini terdapat kebijakan jika tahanan yang bisa dimasukkan ke Lapas Kedungpane hanya yang perkaranya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dia menuturkan tahanan yang mendekam di polrestabes ini merupakan pelaku kejahatan yang perkaranya ditangani di tingkat polres.
Untuk perkara di tingkat polsek, kata dia, para tersangkanya ditahan di masing-masing polsek.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait