Polisi Purbalingga menangkap dua tersangka setelah pengejaran hingga hutan dan menyita 23.198 butir obat keras ilegal. (Foto: iNews).

PURBALINGGA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, menggagalkan peredaran 23.198 butir obat keras ilegal dan menangkap dua tersangka berinisial FK dan AR. Keduanya, warga Kabupaten Pemalang, sempat melarikan diri setelah mobil yang mereka tumpangi dikejar polisi hingga berhenti di rest area Kecamatan Karangreja.

Setelah meninggalkan mobil berisi puluhan ribu butir obat terlarang, kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan wilayah Karangreja. Polisi bersama personel TNI dan masyarakat akhirnya berhasil menangkap mereka setelah melakukan pengejaran selama dua hari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Purbalingga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai mobil Toyota Innova hitam di Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.

Saat hendak diperiksa, pengemudi mobil justru melarikan diri ke arah utara, menuju perbatasan Purbalingga-Pemalang. Dalam pengejaran, mobil tersebut berhenti di rest area Karangreja. Namun, kedua orang di dalamnya kabur dan meninggalkan kendaraan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network