Saat memeriksa mobil, petugas menemukan 23.198 butir obat keras yang diduga akan diedarkan, beserta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
"Lokasi pencarian kepada dua terduga pelaku ini masuk ke atas gunung, kebun-kebun masyarakat dan situasinya juga kami menemukan di malam hari," ujar AKBP Hendry.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait