Oknum Kades Gubug, HS saat menjalani pemeriksaan di Kejari Grobogan. (iNews.id)

GROBOGAN, iNews.id – Oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Gubug, HS, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan hadiah dalam pengisian kekosongan jabatan Sekdes tahun 2023. Tersangka memenuhi panggilan Kejari Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH, MH, melalui Siaran Pers bernomor : PR-42/ M.3.41 /PERS /10/2023 terkait perkembangan penyidikan kasus yang menyeret oknum Kades tersebut menjelaskan, pada hari Kamis (5/10) tersangka HS akhirnya memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan setelah sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Jumat (29/9).

"Pada panggilan sebelumnya tersangka HS beralasan belum siap oleh karena masih mempersiapkan Penasihat Hukum yang akan mendampinginya," kata Frengki dikutip dari iNewsSemarang.id, Jumat (6/10).

Dalam pemeriksaan pada panggilan kedua, lanjutnya, tersangka HS didampingi oleh tim penasihat hukumnya yakni R. Agoeng Oetoyo, dan Suyitno.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network