"Pada panggilan kedua ini tersangka HS telah menjawab 48 pertanyaan yang diajukan pemeriksa/Jaksa Penyidik terkait dugaan penerimaan hadiah berupa uang dengan total Rp185 juta dari salah seorang perangkat di desa tersebut, sehubungan dengan terbitnya SK Kepala Desa Gubug Nomor : 141.3/7/III/2023, tanggal 1 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Karena Habis Masa Jabatan Sekretaris Desa Gubug karena SK sekdes lama yang pensiun," jelasnya.
Frengki menjelaskan jika tersangka HS belum dilakukan penahanan, oleh karena masih bersikap kooperatif dan terhadap yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka serta masih akan diberikan haknya untuk dapat mengajukan saksi yang meringankan untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersebut yang akan diajukan kepada penyidik.
"Perlu ditegaskan kembali dengan berpedoman pada siaran pers Nomor : PR-41/M.3.41/PERS/09/2023, tanggal 22 September 2023, terhadap penyidikan dugaan penerimaan hadiah oleh oknum Kades Gubug terkait adanya kekosongan jabatan Sekdes Gubug di Tahun 2023, terdapat indikasi peran aktif tersangka atas kondisi tersebut, dan dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan atas temuan alat bukti yang diperoleh terkait aliran dana dan bukan atas dasar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga dalam penanganannya termasuk dalam penetapan tersangkanya harus dilakukan dengan lebih teliti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian atas dasar asas presumption of Innocent," jelasnya.
Dia menegaskan penanganan kasus tipikor dugaan penerimaan hadiah ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pengisian perangkat desa serentak di wilayah Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait