Petugas Polres Salatiga saat memeriksa mobil yang hendak masuk wilayah Salatiga melalui exit tol Tingkir. (Foto/Angga Rosa)

Sementara di antarkabupaten yang mendominasi diputarbalikkan adalah sepeda motor sebanyak 2396 kendaraan. "Kalau di perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil penumpang. Kalau antar kabupaten/kota sepeda motor," kata Iqbal.

Saat penutupan, kata dia, kendaraan maupun  masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal. Sektor kritikal yang boleh melintas yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petrokimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

"Sektor-sektor ini  perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja. Tunjukkan saja pada petugas dan diperbolehkan melintas di pintu exit tol," ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan  stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu. "Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," ujarnya.

Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan. "Kami Polri sangat memahami situasi ini, Namun pemerintah mengambil keputusan karena tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat harus di utamakan,” katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network