Pihaknya telah melakukan penelusuran dari tingkat kelurahan, BPN Kota Semarang hingga Dinas Tata Ruang, diperoleh hasil bidang tanah yang tercatat dalam Buku C Desa Nomor 166 Persil 10 KLAS D.III tersebut resmi masih atas nama ahli waris Roemi Binti Kardiman.
“Jadi jual beli tanah antara H Ikhwan Ubaidilah dengan enam orang ahli waris Roemi Binti Kardiman adalah sah,” kata Mirzam dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).
Dia menjelaskan, pada tahun 1975-1985 tanah digarap oleh ponakan ahli waris bernama Samian. Tahun 1985 tanah disewakan untuk tempat pemakaman hingga tahun 2015 (lewat marketing saudara Ngarjono Bin H Muslim yang merupakan kakak dari saudara Rokan)
“Selepas tahun 2015 kontrak berakhir karena tempat tersebut tidak lagi diperbolehkan sebagai tempat pemakaman, dan akan digunakan sebagai tempat pembangunan,” katanya.
Dia menegaskan, pada tahun 2015 Rokan Cs kontrak tanah tersebut tidak dikembalikan kepada ahli waris Roemi Binti Kardiman, hingga timbul dugaan pembuatan sertifikat abal-abal dan penyerobotan lahan.
Sementara, Rektor Unimus Prof Masrukhi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, telah menerjunkan tim terkait masalah ini. Rektor juga mengatakan bahwa tanah yang kini di atasnya berdiri bangunan rumah sakit adalah sah dan resmi serta tidak ada sengketa dengan pihak mana pun.
Editor : Ahmad Antoni
Kasus mafia tanah mafia tanah kota semarang jawa tengah ahli waris rumah sakit unimus universitas muhammadiyah
Artikel Terkait