Warga saat merobohkan rumah milik Subadi yang mengidap ODGJ di Desa Sukodono Demak. (foto: tangkapan layar)

Padahal pada tahun itu, kata dia, lahan tersebut telah bersertifikat hak milik Subadi. Selain sudah bersertifikat pada tahun 2003, Subadi telah mengalami gangguan jiwa dampak dari kecelakaan kendaraan pada tahun 2002.

“Selanjutnya oleh Tugimin lahan itu dijual kepada Arwani, warga Demak. Semula lahan yang sudah diurug oleh Arwani belum ada bangunan rumah. Mendadak sudah berdiri rumah dari kontruksi kayu dan bambu, hingga ada upaya merobohkan rumah tersebut,” katanya.

Lantaran mengalami gangguan jiwa, keluarga Subadi membangunkan rumah sederhana agar tidak tidur di pinggir jalan. Sementara, pasca perusakan tersebut pihak penasihat hukum Subadi akan membawa persoalan ini ke pihak kepolisian.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network