“Aksi penyegelan akses masuk kedua gedung tersebut merupakan langkah hukum yang kongkrit, setelah dua kali melayangkan surat somasi namun tidak pernah ada tanggapan dari pemerintah,” kata Muhammad Saiful Rizal, kuasa hukum Sunari, Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh kuasa hukum. Meskipun disegel, pihaknya memastikan aktivitas pelayanan tetap dilakukan yaitu melalui kerja dari rumah.
“Untuk anak-anak sekolah dipastikan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan menumpang ke sekolah terdekat,” katanya.
Camat juga meminta agar pemerintah desa melakukan upaya gugatan jika meyakini tanah itu miliknya. Dia juga akan melaporkan masalah ini ke Bupati Pati.
Pihaknya meyakini tanah tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Pati, mengingat status SD sudah negeri.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait