SOLO, iNews.id – Sengketa tanah Sriwedari di Kota Solo memasuki babak baru. Pengadilan mengeluarkan angkat sita eksekusi terhadap tanah yang menjadi sengketa antara Pemkot Solo dan ahli waris Wiryodiningrat tersebut.
Pembacaan angkat sita eksekusi dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Asep Dedi S dan juru sita PN Surakarta Sumardi di lahan Sriwedari, Rabu (6/12/2023) pukul 10.10 WIB. Tampak hadir Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekda Solo Budi Murtono dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto.
“Sita terhadap objek Sriwedari ini setelah diangkat, berdasarkan putusan PK (peninjauan kembali) mulai hari ini,” kata Asep Dedi usai pembacaan angkat sita.
Kajari Solo DB Susanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Surakarta dalam kesempatan ini mendapat kepercayaan dari Pemkot Solo melalui surat kuasa khusus Wali Kota Solo, untuk bertindak dalam rangka pelaksanaan penanganan sengketa lahan Sriwedari.
“Kami hadir sebagai kuasa dari Pemerintah Surakarta, khususnya dalam tahapan gugatan perlawanan,” kata DB Susanto.
Dikatakannya, sejarah penanganan perkara Sriwedari sampai dengan tahun 2018, pihak yang bersengketa antara ahli waris Wiryodiningrat dan Pemkot Solo sudah dalam pelaksanaan permohonan sita eksekusi.
“Pemerintah Surakarta pada saat dilaksanakan eksekusi, kami memiliki bukti tentang kepemilikan yang ada di pemerintah kota itu hak pakai. Dengan adanya hak pakai itu, kami melakukan perlawanan,” ujar DB Susanto.
Pada tahun 2021, pihaknya melakukan perlawanan karena memiliki bukti hak pakai yang terletak di lahan Sriwedari, yakni hak pakai nomor 46, 0026, 40, dan 41. Pada saat melakukan perlawanan melalui perkara perlawanan di PN Surakarta, pada saat itu tidak diterima.
Kemudian di tahun yang sama melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, pada saat itu putusannya tidak dapat diterima. Selanjutnya pada tahun 2022, pihaknya melakukan upaya kasasi dan Mahkamah Agung (MA) menerima perlawanan Pemkot Solo.
“Intinya adalah mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dalam hal ini pihak Pemkot. Pada intinya membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PTT/2021 tanggal 8 Desember 2021, junto putusan pengadilan negeri,” ucapnya.
Pengadilan mengabulkan perlawanan Pemkot Solo dan menyatakan tidak sah penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan PN Surakarta pada saat itu. Kemudian memerintahkan Ketua PN Surakarta untuk mengangkat sita eksekusi atas tanah Sriwedari. Kemudian membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dimohon ahli waris Wiryodiningrat.
Sekda Solo Budi Murtono mengatakan, setelah terbitnya angkat sita eksekusi dari pengadilan, pihaknya akan melanjutkan penataan lahan Sriwedari sebagai ruang publik.
Perlu diketahui, tanah Sriwedari yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 99.889 meter persegi. Tanah sangat stragis karena di jalan Slamet Riyadi yang menjadi jantung Kota Solo.
Tanah Sriwedari dulunya dikenal sebagai Bon Rojo (Kebun Raja) di masa Raja Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) Pakoe Boewono (PB) X. Di tanah Sriwedari juga terdapat Stadion Sriwedari yang merupakan tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama di Indonesia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait