SEMARANG, iNews.id – Sidang perdana kasus gugatan perdata yang diajukan oleh R, oknum anggota DPRD Kota Semarang melalui kuasa hukumnya yang menggugat Suharti dkk. warga tak mampu di Jl. Puspanjolo Tengah III berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/11). Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara: 489/Pdt.G/2023/PN.SMG.
Dalam surat gugatannya, R menggugat Suharti sekeluarga untuk menyerahkan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1.500.000.000 (Rp1,5 miliar) dan immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).
DPD Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Jawa Tengah memberikan bantuan hukum kepada Suharti dkk yang merupakan warga tidak mampu dan buta hukum yang digugat oleh oknum anggota DPRD Kota Semarang.
“Kami tergerak untuk membantu dan mendampingi keluarga Ibu Suharti sebagai bentuk Pengabdian hukum memberi akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, apalagi berhadapan dengan oknum anggota DPRD yang mempunyai jabatan strategis di Fraksi dan DPRD Kota Semarang,” kata Ketua DPD IKABH Jateng, Aris Septiono.
Editor : Ahmad Antoni
sidang perdata gugatan pengadilan negeri semarang warga tak mampu IKABH anggota dprd kota semarang
Artikel Terkait