Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (kanan) saat menyerahkan SPDP dan SP2HP kepada orang tua korban, Sunardi (kiri), di rumah korban, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/10/2021). (foto: Antara)

Sementara itu, ayah korban, Sunardi, berharap kasus bisa segera terungkap dengan transparan, jujur, dan lancar. Kejadian yang menimpa anaknya menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi kejadian yang sama di kemudian hari.

Sebelumnya, penyidik Polresta Solo memeriksa 26 saksi dalam perkara kematian mahasiswa UNS Gilang Endy Saputra setelah mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) di Jurug Jebres Solo.

Menurut Kapolresta, pihaknya pada Selasa (26/10) malam telah memeriksa tiga saksi, kemudian pada hari Rabu (27/10) memeriksa lima saksi. Sebelumnya, sebanyak 18 saksi yang dimintai keterangan sehingga total menjadi 26 saksi.

Delapan saksi tambahan yang diperiksa tersebut terdiri atas tiga anggota panitia Diklatsar Menwa dan lima peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Untuk pengembangan lebih lanjut, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari penyidik akan mengirimkan surat ke LPSK.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network