Tersangka Kasiati mengaku nekat membacok suaminya karena sudah tidak tahan atas perilaku suami yang kurang memperhatikannya. “Saya nekat melakukan ini (membacok) karena sudah tidak ga kuat. Dia sering tak mempedulikan saya, maunya sendiri. Dinafkahi kadang-kadang, lama ga dikasih uang membuat saya emosi,” katanya.
Sementara, KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Kusen Martono mengatakan, barang bukti yang diamankan satu bilah bendo terbuat dari besi bergagang kayu panjang kurang lebih 40 cm.
“Lalu satu buah kasur lantai warna biru terdapat bercak darah, satu buah bantal bersarungkan warna putih kombinasi biru terdapat bercak darah, satu buah selimut bergambar binatang terdapat bercak darah dan satu buah buku nikah,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka disangka melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait