Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin. Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

“Karena mereka harus cabut baiatnya (kelompok lama), dia akan diteror oleh komunitasnya (kelompok lama). Oleh karena itu, mengajak WBP kasus terorisme untuk ikrar NKRI itu persoalah sulit, tapi bisa kita lakukan,” ucapnya. 

Terkait hak-hak yang didapatkan, di antaranya adalah memperoleh remisi alias pengurangan hukuman. Selain itu, mereka juga akan turun tingkat penahanan. Misalnya awalnya ditahan di Lapas Super Maksimum akan turun ke Lapas Maksimum Security juga bisa turun lagi ke Lapas Medium Security.

Mekanismenya, dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setempat kemudian dilakukan asesment kemudian diusulkan ke kantor wilayah untuk dilakukan TPP oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan disetujui kemudian baru turun tingkat penahanan.  

“Itu nanti otomatis (kalau sudah ikrar NKRI),” ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network