Tersangka KAF (memakai baju tahanan) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga saat ditahan di kantor polisi, Senin (13/2/2023). Foto: Ist.

Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan. Sudah dilakukan upaya pemanggilan terhadap pelaku sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons sehingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Tim dari Polres Purbalingga berkoordinasi dengan kepolisian di sana akhirnya berhasil mengamankan pelaku Minggu (5/2/2023) lalu. 

Barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian, pakaian yang dipakai korban saat kejadian, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network