SOLO,iNews.id-Pemkot Solo bakal mengaktifkan rumah karantina bagi pemudik saat libur akhir mulai 19 Desember 2020. Surat edaran (SE) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai regulasi pendukung segera dituntaskan.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, 18 Desember 2020 SE dan Perwali akan dikeluarkan bersamaan. Sehingga sehari berikutnya, rumah karantina sudah bisa diaktifkan. “SE dan Perwali digedok, langsung berlaku,” kata Rudy, Selasa (15/12/2020).
Rumah karantina mulai berlaku H-7 hingga H+7 saat libur akhir tahun. Rudy menegaskan kriteria orang yang akan masuk karantina saat libur akhir tahun. “Yang mau jagong (datang ke tempat hajatan), mau menikahkan anak, dan tugas bekerja diperbolehkan,” ujarnya.
Diungkapkannya, masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Kota Solo tidak perlu cemas karena tetap diizinkan masuk. Demikian pula untuk acara workshop dan seminar juga diperkenankan dengan pembatasan peserta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait