Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. (R August)

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU total mengajukan 23 saksi, 7 di antaranya adalah saksi ahli. Sejauh ini, sudah ada 12 saksi dari JPU yang memberikan keterangan.

Aprilianto menuturkan, saksi yang akan dihadirkan berikutnya adalah Kepsek SMAN 6 Surakarta, dan sejumlah teman Jokowi.

"Minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi, lalu kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU dianggapnya tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, dari tujuh saksi yang sudah memberikan keterangan, kesaksiannya dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," kata Eggi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network