Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU total mengajukan 23 saksi, 7 di antaranya adalah saksi ahli. Sejauh ini, sudah ada 12 saksi dari JPU yang memberikan keterangan.
Aprilianto menuturkan, saksi yang akan dihadirkan berikutnya adalah Kepsek SMAN 6 Surakarta, dan sejumlah teman Jokowi.
"Minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi, lalu kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU dianggapnya tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dia mengatakan, dari tujuh saksi yang sudah memberikan keterangan, kesaksiannya dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," kata Eggi.
Editor : Ahmad Antoni
Bambang Tri gus nur ujaran kebencian penistaan agama pengadilan negeri presiden joko widodo ijazah palsu eggi sudjana presiden jokowi
Artikel Terkait