Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. (R August)
R August

SOLO, iNews.id – Terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Sebanyak 6 saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/1/2023). 

Mereka adalah Kepala Sekolah (Kapsek) SDN 111 Tirtoyoso Surakarta, Martharini Christiningsih, Kapsek SMPN 1 Surakarta Salim Ahmad, teman SMP Presiden Joko Widodo (Jokowi), Edy Kuncoro, Ketua Umum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Bintang Saputra, Awaludin bin Sanusi, dan Koordinator Aliansi Merah Putuh Fahmi.

"Bintang dan Awaludin ini memberikan dukungan kepada Polri untuk menindaklanjuti podcast itu. Mereka bersurat agar terdakwa dipidanakan sehingga tidak menimbulkan keresahan," ujar JPU Apriyanto Kurniawan, saat ditemui di PN Solo.

Apriyanto menjelaskan, saksi Martharini Christiningsih, Salim Ahmad, dan Edy Kuncoro dihadirkan untuk memberikan keterangan soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sedangkan, Fahmi dihadirkan sebagai koordinator aksi unjuk rasa di Bareskrim Polri oleh Aliansi Merah Putih usai adanya konten kedua terdakwa.

"Tiga saksi dari Jakarta itu mereka yang keberatan dengan unggahan podcas dari terdakwa, mungkin dianggap menyebarkan kebencian dan kebohongan," katanya.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, JPU total mengajukan 23 saksi, 7 di antaranya adalah saksi ahli. Sejauh ini, sudah ada 12 saksi dari JPU yang memberikan keterangan.

Aprilianto menuturkan, saksi yang akan dihadirkan berikutnya adalah Kepsek SMAN 6 Surakarta, dan sejumlah teman Jokowi.

"Minggu depan kemungkinan masih pemeriksaan saksi, lalu kami akan melihat nanti urgensinya sejauh mana kapasitas kami. Setelah itu baru keterangan ahli," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Eggi Sudjana mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU dianggapnya tidak berkualitas dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dia mengatakan, dari tujuh saksi yang sudah memberikan keterangan, kesaksiannya dianggap hanya asumtif semata. Mereka tidak bisa membuktikan keaslian ijazah Jokowi.

"Dari minggu lalu, saksi yang ditampilkan berkategori tidak berkualitas. Diukur dalam beberapa hal, seperti banyak lupa, tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui dalam arti yang real tentang ijazah asli Jokowi," kata Eggi.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA TERKAIT