SEMARANG, iNews.id – Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Polri pada sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media. Sidang dimulai sejak siang hari.
“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang.
Perbuatan Robig, selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Dia masih dilakukan penahanan di patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng.
“Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” katanya.
Saat sidang hadir dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait