Mantan Ketua PN Kudus SW disanksi pemecatan lantaran terbukti menilap uang lelang rumah sekitar Rp2 miliar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW, Selasa (23/6/2026). Mantan Ketua Pengadilan Negeri Kudus tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan menyelewengkan uang pembayaran objek lelang rumah senilai lebih dari Rp1,9 miliar.

Sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta ini sempat tertunda beberapa kali karena alasan kondisi kesehatan terlapor yang memburuk. 

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada terlapor SW," ujar Ketua Sidang MKH, Hamdi, dikutip Kamis (25/6/2026). SW dinilai terbukti melanggar Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Kasus memalukan di korps kehakiman ini bermula pada tahun 2022 saat SW masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Saat itu, SW menerima titipan dana konsinyasi berupa uang tunai sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta dari pemenang lelang sebuah rumah. 

Karena proses peralihan rumah tersebut dilakukan di luar mekanisme lelang umum, uang tersebut sengaja dititipkan langsung kepada SW selaku pimpinan pengadilan untuk disetorkan ke bank sebagai pelunasan. 

Nahas, uang miliaran rupiah tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara. Dalam persidangan, hakim SW mengakui bahwa uang titipan tersebut justru habis digunakannya untuk kepentingan pribadi membangun CV (perusahaan) pribadi, membayar cicilan kredit rumah, dan operasional kegiatan kantor. 

Catatan hitam SW ternyata tidak hanya terjadi di Kudus. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY), hakim SW merupakan seorang residivis pelanggar etik yang memiliki rekam jejak kasus sangat panjang. 

Pada 2018 saat masih menjabat Ketua PN Baturaja, SW juga menerima suap pengurusan perkara sebesar Rp200 juta. Akibatnya, ia sempat dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama 6 bulan pada 2023.

Dua tahun berselang tepatnya 2020, SW nemalsukan surat penetapan pengadilan dengan modus menerbitkan nomor penetapan kembar (nomor sama, tetapi nama pihak berperkara berbeda) yang tidak terdaftar di buku register resmi. 

SW juga menguasai harta warisan secara ilegal dan tidak prosedural, serta kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara rahasia. 

Dalam nota pembelaannya, SW yang didampingi Tim Pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta keringanan hukuman dengan alasan menderita sakit keras. SW mengaku berniat mengembalikan uang tersebut dengan cara mengajukan pinjaman ke bank, namun ditolak oleh Ketua PN Jakarta Selatan karena terbentur masalah izin dan rekomendasi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network