Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI

“Jadi, sistem lama ini berlaku terakhir tahun 83, kemudian saya 84 ini berlaku sistem akademik baru,” ucapnya lagi.

Bagas menjelaskan, evaluasi jenjang Sarjana Muda terakhir dilakukan di UGM pada tahun 1986 dan berlaku bagi mahasiswa angkatan 1983 ke bawah. Sementara mahasiswa angkatan 1984 tidak lagi menjalani jenjang evaluasi Sarjana Muda.

“Bagi mahasiswa angkatan 83 di tahun 86 itu belum memenuhi SKS 120 maka mereka tidak di DO, 83, 82, 81 dipersilakan lanjut namun diberlakukan aturan baru, yaitu aturan yang berlaku pada tahun 84,” katanya.

Dia menambahkan, dalam sistem lama terdapat IP Sarjana Muda dan IP Sarjana, sedangkan sistem baru hanya mengenal IPK. Masa studi maksimum juga ditetapkan dua kali masa studi normal.

“Jadi, bagi alumni UGM yang lulus sebelum tahun 86, itu pasti punya 2 ijazah, yaitu Sarjana Muda dan Sarjana. Kalau lulusnya sesudah 86, walaupun itu angkatan 83 dia hanya punya ijazah 1 yaitu Ijazah Sarjana,” ujarnya.

Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network