Kuasa Hukum Aufaa Luqmana, Arif Sahudi yang menggugat Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka. (Foto: MPI/Vitriana D)

"Sebenarnya bukan urusan pribadi, ini urusan ipublik dan gugatan ini bukan awal. Saya secara kelembagaan pernah gugat di Boyolali tahun kemarin, ini melanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap lalu kita ajukan, jadi kami ingin menguji apakah benar mobil itu," ucapnya.

Sementara itu dalam sidang ini akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang digelar di ruang sidang Wiryono Projo Dikoro.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network