MAGELANG, iNews.id - Sidang perdana perkara pembunuhan seorang siswa SMP Grabag berinisial WS (13) asal Kecamatan Grabag digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (25/8/2022). Sidang menghadirkan terdakwa IA (15) yang juga teman sekolah korban.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin hakim ketua Fakrudin Said Ngaji dengan anggota Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama. kemudian Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.
Humas PN Mungkid Asri menyampaikan untuk perkara pembunuhan siswa SMP Grabag yang mulai disidangkan pada hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan. Berkas kasus pembunuhan anak ini telah dilimpahkan pada Selasa (23/8).
"Oleh karena perkaranya agak menarik perhatian dan agak luar biasa sehingga disidangkan secara majelis," kata Asri.
Asri menambahkan sidang lanjutan kasus pembunuhan anak SMP oleh temannya sendiri itu dijadwalkan pada Selasa, 30 Agustus 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Ahmad Antoni
sidang perdana perkara pembunuhan Kabupaten Magelang siswa smp pengadilan negeri dakwaan perlindungan anak terdakwa
Artikel Terkait