Suasana sidang pembacaan putusan tindak pidana penipuan modus arisan online terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga di PN Salatiga yang digelar secara online, Senin (7/2/2022). Foto/IST

SALATIGA, iNews.id - Pengadilan Negeri Salatiga menggelar sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penipuan arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga secara online, Senin (7/2/2022). Kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 9 bulan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengailan Negeri Salatiga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 9 bulan. 

Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa. Kemudian uang senilai Rp71,3 juta, Majelis Hakim memuntuskan dikembalikan kepada korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana mengatakan, pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network