Suasana sidang pembacaan putusan tindak pidana penipuan modus arisan online terdakwa Resa Agata Putri dan Benny Larsiga di PN Salatiga yang digelar secara online, Senin (7/2/2022). Foto/IST

"Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," katanya.

Dia mengatakan, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain. 

Perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan cara arisan online dengan terdakwa Resa Agata Putri ini, didasari atas laporan korban arisan online. 

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network