Uang tersebut, kata jaksa, digunakan oleh terdakwa untuk mencalonkan diri dalam seleksi Dirut PDAM Kudus pada 2018. Terdakwa membayar uang Rp600 juta kepada dua anggota tim pemenangan Bupati M.Tamzil pada saat itu agar diangkat menjadi direktur utama.
Atas pinjaman itu, terdakwa akan mengganti dengan cara memungut sejumlah uang dari calon pegawai PDAM serta memberi proyek kepada Sukma Oni di PDAM.
Jaksa mengatakan, dalam proses penerimaan pegawai tersebut, Sukma Oni yang bertugas menerima uang pungutan telah mengumpulkan total Rp720 juta dari sejumlah calon pegawai.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait