Meski mendapat surat pencabutan namun terdakwa WES mengatakan tetap melanjutkan konser dangdutan dengan alasan semuanya sudah dipersiapkan dan ia akan bertanggung jawab penuh dan tidak membebani anggota kepolisian.
Sementara itu, terdakwa WES mencecar saksi Juharno mengapa tidak seketika itu juga menghentikan konser. "Saudara saksi kenapa saudara tidak menghentikan konser pada saat itu juga" kata WES.
Saksi Juharno mengatakan ia memahami betul bahwa terdakwa seorang pejabat yang mengerti aturan sehingga dengan surat pencabutan tersebut seharusnya terdakwa mengerti.
Namun konser dangdut Tegal justru masih berlangsung hingga pukul 02.00 (24/09/2020) dengan kerumunan warga tanpa mempedulikan protokol kesehatan. Banyak warga yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak pada hajatan pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait