Wasmad juga menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti diketahui PSBB Kota Tegal Telah berakhir pada 23 Mei lalu.
Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September lalu yang mengundang ribuan penonton.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait