SEMARANG, iNews.id - Sidang suap promosi jabatan terhadap Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo mengungkap soal iuran sejumlah uang dari pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten. Uang tersebut diduga diperuntukkan bagi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh Ramdon sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/1/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko, Moh Ramdon dikonfirmasi tentang keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan pemberian uang Rp5 juta kepada pejabat Sekretaris Daerah pada saat itu, Mohamad Arifin.
Ramdon menjelaskan pernah diminta untuk ikut iuran Rp5 juta oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pemalang Eko Edi Prihartanto yang selanjutnya diserahkan kepada ajudan Sekda Mohamad Arifin.
"Informasinya diberikan kepada Kajari Pemalang. Tapi saya tidak tahu secara pasti, benar atau tidak," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
mukti agung wibowo kepala kejaksaan negeri kabupaten pemalang pemerintah kabupaten pengadilan tipikor semarang bupati pemalang bupati nonaktif suap gratifikasi
Artikel Terkait