Bupati Nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam tayangan layar televisi saat mengikuti sidang secara dari dari tahanan KPK dalam kasus dugaan suap prpmosi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Ia menambahkan uang Rp5 juta yang diserahkannya itu berasal dari potongan alokasi perjalanan dinas pegawai saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pemalang

Dalam kesaksiannya, Ramdon sendiri mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta yang merupakan bagian dari uang syukuran atas promosi jabatan sebagai Kepala Disperkim Pemalang.

Ramdon sempat diangkat menjadi Kepala Disperkim Pemalang oleh Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum akhirnya dicopot usai mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam sidang yang digelar secara hibrida tersebut, juga diperiksa sebagai saksi Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto.

Sodik juga dimintai keterangan berkaitan uang syukuran Rp100 juta yang diberikannya usai memperoleh promosi jabatan sebagai Sekretaris DPRD.

Sebelumnya, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut yang totalnya mencapai Rp7,57 miliar.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network