"Kelima, pemerintah perlu memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).
Keenam, salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan pemerintah.
Ketujuh, panduan pelaksanaan salat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
"Kedelapan, pelaksanaan silaturahmi halal bihalal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan pemerintah," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
idul fitri idul fitri 1440 hijriah silaturahmi halal bihalal majelis ulama indonesia protokol kesehatan
Artikel Terkait