JAKARTA, iNews.id – Silaturahmi halal bihalal Idul Fitri 1442 Hijriah boleh dilakukan secada virtual atau secara langsung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan umat muslim melakukannya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Dalam bab pelaksanaan takbir, salat Idul Fitri dan silaturahmi halal bihalal, poin pertama disebutkan bahwa setiap muslim dalam kondisi apapun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga menjelang dilaksanakannya salat Id.
Kedua, setiap muslim disunahkan membaca takbir di manapun berada, di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, di tempat-tempat umum juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya sebagai syiar keagamaan.
Ketiga, pelaksanaan takbir boleh dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan). Keempat, umat Islam dianjurkan mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
Editor : Ahmad Antoni
idul fitri idul fitri 1440 hijriah silaturahmi halal bihalal majelis ulama indonesia protokol kesehatan
Artikel Terkait