Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (dua dari kanan) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto (paling kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka pemalsuan STNK. (Foto: MPI/Eka Setiawan)
jat

Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus pemalsuan STNK ini. Bagi warga yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.

“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kombes Artanto.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network