Sementara tersangka Kukuh mengaku sehari-hari bekerja sebagai makelar kendaraan. Baik Antoni maupun Kukuh sebelumnya belum pernah berurusan dengan hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus pemalsuan STNK ini. Bagi warga yang merasa pernah dirugikan dengan ulah tersangka dipersilakan lapor ke Polda Jateng.
“Kedua tersangka ditahan di Polda Jateng untuk proses penyidikan, dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kombes Artanto.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait