Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menunjukkan barang bukti pestisida palsu. Foto: iNews/Yunibar.

“Pestisida palsu lalu diedarkan kepada petani. Sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah,” ujar Gatot Yulianto. 

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati mengatakan, maraknya peredaran pestisida palsu karena wilayah ini merupakan wilayah agraris sebagai penghasil bawang merah terbesar di Indonesia. 

“Sehingga menjadi incaran pelaku kejahatan dengan menjual pestisida palsu kepada petani. Pestisida palsu sangat merugikan petani karena merusak kandungan unsur hara di dalam tanah,” kata Yulia Hendrawati. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network