Para pelaku pembuat upal (memakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Temanggung. Foto: iNews TV/Didik Dono Hartono.

Pelaku bisa membuat upal karena sebelumnya pernah bekerja di tempat percetakan. Pelaku juga belajar dari internet. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sisa upal yang nilainya Rp4,5 juta. Selain itu, juga ditemukan upal yang belum dipotong, serta peralatan yang digunakan untuk mencetak.

Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. 

Sementara, penyandang dana pembuat upal, SR mengaku belum sempat menerima keuntungan dari hasil penjualan upal. Dia mengeluarkan modal sekitar Rp30 juta sebagai pendanaan pembelian alat-alat percetakan upal. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network