Polisi saat menggerebek kasus penimbunan BBM di Kabupaten Temanggung. Foto: iNews/Didik Dono Hartono.

TEMANGGUNG, iNews.id – Aparat Polres Temanggung membongkar sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Polisi menyita 8.000 liter solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali ke penadah di Semarang. 

Aksi penimbunan BBM bersubsidi dilakukan dengan cara ditampung dalam delapan kempu (wadah). Dua orang yang membeli solar bersubsidi ditangkap. 

Keduanya yakni AR dan GS, warga Madureso, Kabupaten Temanggung. Mereka diduga telah melakukan penimbunan BBM sejak empat bulan terakhir. 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua truk yang berisi empat kempu, delapan kempu penampungan berisi 8.000 liter solar, pompa air, serta dua handphone. 

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan dengan aktivitas truk yang setiap hari berkeliling membeli solar ke berbagai SPBU,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, Kamis (1/9/2022). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network