Sidang tuntutan terdakwa pembacokan terhadap guru MA di PN Demak berlangsung tertutup. (Sukmawijaya)

“Menuntut terdakwa sesuai dalam KUHP  pasal 355 subsider, karena pelaku masih di bawah umur tuntutan kepada terdakwa hanya sampai 3 tahun penjara di LPKA Kutoarjo Purworejo,” kata Adi Setiawan, JPU.

Dalam proses hukum, Jamilah bibi terdakwa selalu mendampingi terdakwa. Sementara ayah-ibu terdakwa tidak kuasa melihat kondisinya.

Terdakwa yang dikenal sebagai tulang punggung keluarga setiap malam ikut berjualan nasi goreng sekarang tidak bisa membantu keluarga. 

“Kami berharap ada keringanan hukuman bagi terdakwa dan bisa meneruskan sekolah walau berada di LPKA Purworejo,” ujar Jamilah.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network