"Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain," kata Retno dalam keterangannya, Senin (14/11/2022).
Dia mengatakan, kerap kali aturan seragam di sekolah merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah di wilayah tersebut.
Meskipun aturan pemakaian seragamnya jelas, namun muncul pula kasus pelarangan penggunaan jilbab setiap tahun pelajaran baru.
"Misalnya Gunungsitoli Sumatra Utara (2022), seorang Kepala Sekolah di tempat ini, melarang seorang murid kelas VI memakai jilbab dengan alasan keseragaman, karena murid sekolah ini sebagian besar beragama Kristen dan Katolik," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait