Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat ke salah satu panti asuhan yang berada di Solo.
Diketahui, gugatan ini terlihat di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Surakarta, register 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt.
Sementara Gibran yang dimintai tanggapan terkait gugatan tersebut mengaku akan menindaklanjutinya.
“Ya, ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran, Kamis (1/2/2024).
Disinggung mengenai apakah dia tahu gugatan tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya.
“Ya, nanti kami tindaklanjuti,” katanya lagi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait