ilustrasi pernikahan beda agama. (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menjelaskan soal adanya isu pernikahan beda agama di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya pengadilan tidak mengesahkan adanya nikah beda agama. 

Akan tetapi pengadilan memerintahkan kepada Dukcapil untuk mencatat pernikahan tersebut berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Meskipun dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan beda agama dinyatakan tidak sah.

"Pengadilan Agama punya dasar merekomendasikan untuk bisa dicatatkan, jadi ketika sudah mendapat persetujuan orang yang nikah beda agama dicatatkan, boleh. Tapi tidak berarti Pengadilan Agama mengesahkan jadi undang-undang kita seperti itu," kata Kamaruddin dikutip Kamis (29/09/2022).

"Jadi ada dua undang-undang yang diperhatikan bersama, UU perkawinan dan UU administrasi kependudukan," katanya.

Kamaruddin menyampaikan bahwa UU Perkawinan di Indonesia kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena penggugat merasa bahwa UU perkawinan tidak mengakomodir adanya pernikahan beda agama.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network