"UU perkawinan kita memang tidak mengakomodir nikah beda agama, fatwa MUI juga tidak mengakomodir nikah beda agama, di KUA khususnya hanya melayani orang Islam saja, jadi dalam kompilasi hukum Islam juga itu tidak mengakomodir ada yang nikah beda agama," katanya.
Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Adib Machrus menyampaikan, Kemenag telah melaksanakan FGD terkait isu nikah beda agama dengan sejumlah pakar beberapa waktu lalu. Hasilnya semua bersepakat bahwa norma umum berdasarkan UU perkawinan pasal 2 ayat 1 adalah sah apabila dilakukan hukum masing-masing agama.
"Kepercayaan-nya itu disepakati sebagai norma umum tentang ketidakbolehan perkawinan beda agama ini menjadi dasar semuanya," ujarnya.
Walaupun begitu, mereka mengamini jika pencatatan nikah beda agama di dukcapil dapat dilakukan dalam hal keadaan mendesak (emergency).
Namun kebolehannya tersebut sangat terbatas, karena dikhawatirkan kedua pasangan akan dianggap berzina oleh masyarakat.
"Maka exit-nya mereka mengajukan permohonan ke pengadilan, ini juga tertuang dalam fatwa MA. Salah satu poin dalam fatwa MA itu adalah melakukan pengajuan permohonan penetapan melalui pengadilan negeri," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
pernikahan beda agama kementerian agama kemenag mahkamah konstitusi pengadilan agama dukcapil perkawinan
Artikel Terkait