Wali Kota Hendrar Prihadi mendorong perusahaan di Semarang untuk membayar THR secara langsung tanpa dicicil. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Semarang untuk membayarkan THR kepada para buruh tepat waktu dan tanpa dicicil. Pemkot Semarang telah membuat surat edaran nomor 560/1523/2021, tertanggal 13 April 2021 perihal pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021. 

Hal itu menindaklanjuti pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tanggal 12 April 2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

"Sebenarnya sudah ada surat edaran untuk perintah pembayaran THR turunan dari SE Menteri Tenaga Kerja, tapi yang tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers, Minggu (2/5/2021) malam.

“Tapi para buruh mintanya saya yang tanda tangan, maka akan segera kita selesaikan, agar THR bagi para buruh bisa segera cair minimal 1kali gaji dan tidak dicicil," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network