“Artinya kemudian kalau kita ingin mengembangankan itu (pemekaran) lagi menurut saya tidak. Ini harus di postpone dulu. Kita hitung dulu. Kita evaluasi dulu,” katanya.
Dia mengatakan di dalam UU yang baru memang saat ini dimungkinkan jika daerah yang dimekarkan dan gagal bisa ditarik kembali status otonominya. Namun dia menilai bahwa sebenarnya tidak semua daerah harus mendapatkan otonomi.
“Dan tidak semuanya harus otonomi menurut saya. Tidak semua. Yang memang belum siap ya jangan diotonomikan. Ketika kemudian pola asimetris seperti ini tidak bisa dilaksanakan maka terjadinya latah. Ketika latah apa yang terjadi? Ya pokoknya otonom dan semua ramai-ramai,” ujarnya.
Seperti diketahui pemerintah telah melakukan moratorium pemekaran sejak tahun 2014. Meskipun memang berbagai usulan pemekaran daerah terus muncul.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait