Dia menyampaikan, proses penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana tidak membutuhkan waktu lama. Terpenting, kata dia syarat-syarat dokumennya lengkap.
Dokumen tersebut, lanjut dia di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan telah lengkap.
"Ya cepat lah mas," katanya.
Diketahui surat riwayat mengenai kasus pidana merupakan salah satu syarat untuk pengajuan capres dan cawapres.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait