Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng). (Foto: Ary Wahyu Wibowo)

Menurut kuasa hukum pelapor, Agung Susilo, laporan dengan delik aduan itu dilayangkan ke Mapolresta Solo pada Sabtu (17/12) malam.

"Awalnya ada informasi soal maling itu kemarin. Lalu semua akses ke Keraton ditutup. Dari kubunya Gusti Moeng masuk lewat sebelahnya Sasono Putro pakai tangga. Tidak lewat jalan yang semestinya," katanya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kemudian bertemu TR saat hendak menutup pintu besar Jolotundo dan keduanya sempat terlibat cek-cok, hingga berujung dugaan penganiayaan itu.

"Diduga ada penganiayaan ringan. Didorong, dan ditampar pipinya. Hal ini membuat korban mengalami luka sedikit lebam dipipi sebelah kiri," ucapnya.

Korban yang tidak terima, langsung melakukan visum di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo, dan melaporkan ke Mapolresta Solo.

"Laporan sudah diterima. Mungkin setelah ini ada panggilan untuk klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor. Mungkin keduanya akan dimediasi," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network