Sementara korban Heri Yadiyanto, warga Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menarik laporannya di kepolisian, setelah mengetahui motif pelaku mencuri karena himpitan ekonomi.
“Melihat ceritanya dia kan terhimpit ekonomi karena pandemi. Ya mungkin nyolong (mencuri) karena terpaksa. Katanya (mencuri etalasi) untuk usaha rokok,” kata Heri.
“Jadi saya tergerak hati untuk memaafkan setelah ngobrol dengan yang bersangkutan. Etalase ini baru saya beli Rp200.000. rencananya untuk jual rokok,” katanya.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, mengatakan kasus yang menimpa pelaku merupakan tindak pidana ringan, karena kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Untuk itu pihak penyidik menghentikan kasus tersebut.
“Karena korban menyampaikan ini tidak diproses, sehingga kasusnya kita lakukan penangguhan setelah adanya laporan saudara Heri. Karena kerugian di bawah Rp2,5 juta makan dilakukan tindak pidana ringan karena korban tidak menuntut dan mengampuni, sedangkan pelaku mengembalikan barangnya.Maka kasus ini dihentikan dalam proses penyelidikan,” kata AKBP Rita.
“Jadi motif pelaku menginginkan ada tambahan untuk jual rokok di rumah. Dia melihat alat ini (etalase), melihat tidak ada yang jaga terus dibawa pulang,” katanya.
Sebagai ungkapan prihatin, Kapolres Tegal Kota memberikan bansos sembako kepada tersangka. Dia berharap pelaku tidak mengulangin perbuatannya.
Editor : Ahmad Antoni
kota tegal polres tegal kota Kapolres Tegal Kota terekam kamera cctv kamera cctv driver ojek online ojek online
Artikel Terkait