SEMARANG, iNews.id – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang menetapkan Muhammad Rozikin (32) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sebagai tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan 3 orang tewas. Rozidin adalah sopir truk bermuatan pasir dan batu yang terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya.
Tiga korban tewas merupakan penumpang mobil Agya. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Rabu 7 Juni 2023 di Ngaliyan, Kota Semarang.
Truk dump tersebut mengalami rem blong, karena ada kebocoran remnya. “Saat kejadian, sopir mengalami luka dan dirawat di RS Tugurejo Semarang, setelah membaik kami jemput dan mintai keterangan,” kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Mapolrestabes Semarang, Senin (12/6).
Kebocoran rem terjadi di truk yang dikendarai tersangka, sehingga saat di lokasi tersebut pengereman tidak berfungsi. Pengakuan tersangka, saat sebelum berangkat fungsi rem sudah dicek.
“Kami dalami (pengakuan tersangka), dari fakta lapangan, saksi ahli, fungsi rem tidak maksimal,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka ditahan.
Truk tersebut nomor polisi H 1891 DG. Sementara mobil Agya yang tertimpa truk bernomor polisi H 1240 FW. Para korban meninggal dunia; Yuliana Evelien (37) pengemudi dan anaknya Sola Gracia Ribkah Utama (8) pelajar SD, serta satu penumpang lain tetangganya yakni Adriel Cirello Messhachwibowo (11) pelajar.
Editor : Ahmad Antoni
tersangka kecelakaan maut kecelakaan polrestabes semarang ngaliyan kota semarang toyota agya sopir truk
Artikel Terkait