Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso saat menunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan, Jumat (12/7/2024). (Dok Polres Banjarnegara)

"Hasil autopsi dari dokter forensik menyampaikan penyebab kematian korban diduga akibat luka tusuk pada jantung," ucapnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan sebilah pisau sangkur warna hitam merk Columbia panjang 32 cm berikut sarung pisaunya. Kemudian sepotong daster warna merah motif bunga, celana dalam warna biru, kutang merah serta satu unit mobil Honda Brio warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network